PATEN Mempermudah Masyarakat Mengurus Administrasi Pemerintah

Selasa, 12 Nopember 2019, 20:24 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon, kini menggelar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Hal ini dalam rangka memberi kemudahan masyarakat mengurus administrasi pemerintah.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, dilaksanakannya PATEN pada 40 kecamatan di wilayahnya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten untuk mengurus administrasi, cukup di kecamatan. "Program PATEN menunjukkan kehadiran pemerintah dekat dengan masyarakat," tegas Imron, di sela-sela membuka kegiatan Bimbingan Teknis PATEN di sebuah hotel di Kabupaten Cirebon, Selasa (12/11/2019).

Sebab, mencipatakan suasana baru bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pemerintahan yang cepat, transparan, nyaman, terukur waktu, jelas biaya dan tepat prosedurnya. Untuk itu, katanya, camat agar mampu mengubah pola pikir para petugas.

Baca juga : Pertamina dan Ezeelink Mudahkan Masyarakat Transaksi via Ponsel

Kebiasaan mempersulit birokrasi harus dihilangkan karena merugikan PNS sebagai abdi masyarakat. Apalagi, menurutnya, kecamatan merupakan wajah Pemerintah Kabupaten Cirebon yang terdekat dengan masyarakat. Baik atau buruknya pelayanan yang diberikan oleh kecamatan, dapat mencerminkan pelayanan pemerintah di tingkat kabupaten.

"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam kondisi apapun, seperti saat kita memperoleh pelayanan dari instansi swasta yang mengutamakan kepuasan pelanggan," kata Imron.

Dalam program ini, terdapat 8 jenis layanan perizinan yang bisa dilayani di tingkat kecamatan. Antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru, pengembangan, rehabilitasi dan renovasi rumah tidak bertingkat dengan luas bangunan di bawah 60 meter persegi.

Baca juga : LPKP Nilai Penahanan Matheus Mangenteng Bentuk Kriminalisasi Tokoh Pendidikan

Kemudian, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Undang-Undang Gangguan (HO) dengan luas tempat usaha maksimal 20 meter persegi, Izin Usaha Perdagangan (IUP) dengan luas tempat usaha maksimal 20 meter persegi. Berikutnya, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan luas tempat usaha maksimal 20 meter persegi, Pemberian Izin Pemasangan Reklame Spanduk Nonpermanen, Izin Usaha Perfilman, Izin Penggunaan/Penutupan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Sedangkan, layanan nonperizinan diberikan kecamatan meliputi 23 jenis rekomendasi usaha dan nonusaha.

Bupati pun berpesan, agar aparat kecamatan mendata dan permudah perizinan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk pendampingan bagi UMK. Karena, katanya, UMK menopang perekonomian daerah.

"Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat agar usaha mereka lebih meningkat," pintanya.

Baca juga : Para Indra Ajak Masyarakat Pegang Teguh Prinsip Dasar Pancasila

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Dodi Mulyono mengatakan, bimbingan teknis PATEN dalam rangka penyegaran bagi para petugas PATEN. "Seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon, kini sudah melaksanakan PATEN," pungkasnya. (MGN/ADV)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal