Polresta Cirebon Ringkus 2 Pengedar OKT di Wilayah Talun dan Ciledug

IZ (24 tahun) dan KS (30 tahun) berikut barang bukti OKT. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 17 Agustus 2025, 19:00 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi atau sediaan farmasi tanpa izin edar, IZ (24 tahun) dan KS (30 tahun).

Kedua pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Cirebon di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran 40 Paket Sabu di Desa Tanjungrasa

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan keduanya. Barang bukti tersebut 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 150 ribu, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H mengatakan keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan OKT dengan 20 Tersangka

"Dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda," ucap Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dalam rilisnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga : Polresta Cirebon Sikat Dua Pengedar Narkotika, Sita Satu Kg Ganja Kering

Ia memastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal