LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaraan obat keras terbatas (OKT). Kali ini di wilayah Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu (16/8/2025).
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga : Cek Lintas Jalan Kaki, PT KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Jaga Keselamatan Perjalanan KA
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aktifitas penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar atau OKT di wilayah Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM, warga setempat. Pemuda berusia 28 tahun tersebut, ditangkap polisi sekitar pukul 20.00 wib.
Baca juga : Ciduk Warga Tengah Tani, Polres Cirebon Kota Sita 1.266 Butir OKT
"Dari DM diamankan barang bukti berupa 90 butir pil jenis Trihexypenidhyl, dan 291 butir pil jenis Tramadol, serta uang hasil penjualan sebesar Rp835.000," ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, Minggu (17/8/2025).
DM dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut. DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (MGN)