LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali ungkap peredaran narkotika. Kali ini di Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari pengungkapan di kontrakan di daerah tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon tangkap TR. Pemuda berusia 25 tahun itu diamankan polisi setelah kedapatan simpan narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
Polisi menemukan lima paket ganja kering dibungkus kertas nasi coklat dengan berat netto 10,07 gram, sebuah ponsel iPhone putih berikut SIM card, serta satu kardus coklat digunakan untuk simpan barang bukti.
Baca juga : 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Pasar Inpres Pagaden Subang Diringkus Polisi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H menjelaskan pengungkapan ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian," ucap Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H dalam rilisnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DSS alias S, dan seluruhnya akan dijual kembali.
Baca juga : Edarkan OKT di Harjamukti, Pemuda Asal Beber Diciduk Polres Cirebon Kota
TR, yang diketahui merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TR dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Soklat Diringkus Polres Subang
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” tegasnya.
Saat ini, TR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MGN)