BPJS Kesehatan Jangan Persulit Warga Subang Berobat ke Karawang

Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 14 Agustus 2025, 16:06 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kebijakan BPJS Kesehatan yang membatasi rujukan pasien Subang ke rumah sakit di Karawang bikin banyak warga kelimpungan. Pasalnya, sejak aturan baru diberlakukan, pasien hanya bisa dirujuk lewat tiga puskesmas saja: Ciasem, Patokbeusi, dan Cilamaya Girang.

Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, langsung angkat suara. Menurutnya, kebijakan ini nggak masuk akal dan merugikan warga yang rumahnya jauh dari RSUD Subang tapi dekat ke Karawang.

“Banyak warga kami yang kalau ke RSUD Subang butuh waktu lama, sedangkan ke Karawang lebih dekat. Kenapa malah dipersulit? Ini soal kesehatan dan nyawa, bukan sekadar administrasi,” tegasnya.

Baca juga : BPJS Kesehatan Batasi Rujukan Pasien dari Subang ke Rumah Sakit di Karawang

Zainal juga menyoroti sikap BPJS yang mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan DPRD atau Pemkab Subang. “Kami di DPRD tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Padahal ini langsung menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Politisi Gerindra yang berasal dari Dapil 4 ini menegaskan, Komisi IV akan segera memanggil BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Subang untuk duduk bersama mencari solusi.

“Kami akan perjuangkan supaya warga bisa bebas dirujuk ke Karawang lagi. Kalau perlu, kita libatkan Pemkab Karawang biar masalah ini beres,” katanya.

Baca juga : BAZNAS Kirim 50 Truk Bantuan Pangan untuk Warga Palestina

Sebelumnya, pembatasan rujukan ini dilakukan BPJS Kesehatan setelah adanya protes dari warga Karawang yang mengeluhkan banyaknya pasien asal Subang di rumah sakit mereka.

Namun, pihak Dinas Kesehatan Subang menyebut pembatasan itu murni keputusan BPJS. Zainal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara.

“Negara harus memastikan akses kesehatan yang adil dan setara. Kebijakan yang menyulitkan warga harus segera ditinjau ulang,” ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal