LampuHijau.co.id - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita bertakziah ke rumah duka korban kecelakaan truk pengangkut tanah merah di Kampung Betok, Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, kemarin.
Kang Rey, sapaan akrabnya, menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum Supardi (65 tahun), yang meninggal dunia dalam kecelakaan pada 4 Agustus lalu.
Saat kejadian, almarhum tengah menjemput cucunya pulang sekolah. Sang cucu mengalami patah tulang kaki akibat insiden tersebut. Diketahui, sopir truk dalam kondisi mabuk dan telah diamankan Polres Subang.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 1.000 Tabung LPG 3 Kg
Sebagai bentuk kepedulian dan empati, Kang Rey menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta dari dana pribadi kepada keluarga korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Rey menyatakan rasa duka yang mendalam sekaligus menegaskan pentingnya Peraturan Bupati terkait pembatasan jam operasional truk, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kenapa saya keluarkan Perbup? Karena fakta di lapangan tidak bisa dibohongi. Ini sudah kesekian kalinya truk menabrak hingga merenggut nyawa,” tegas Kang Rey.
Baca juga : Kadisbudpar Boyke Urif Hermawan Kerahkan Anak Buah Pangkas Pohon Tua di Kota Tangerang
Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan dan sopir truk agar lebih disiplin dalam menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Saya selalu mengimbau agar semua pihak taat aturan, karena di jam-jam yang dilarang, banyak aktivitas masyarakat. Apalagi kalau sopir dalam kondisi mabuk, ini sangat zalim,” ujarnya dengan nada geram.
Kang Rey menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas apabila pelanggaran masih terus terjadi. Ia membuka kemungkinan untuk memperketat regulasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Baca juga : Bupati Subang Tekankan Perlu Langkah Serius Terhadap 300 Vila Liar di Ciater
“Jika saya temukan pelanggaran kembali, apalagi di jam larangan operasional, saya akan perketat aturannya. Saya akan bekerja sama dengan Kakorlantas dan melakukan pengecekan KIR untuk memastikan kelayakan kendaraan,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Kang Rey kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat Kabupaten Subang.
“Pembatasan jam operasional dibuat untuk menjaga keselamatan warga. Jangan sampai tanahnya diambil, jalan rusak, dan nyawa melayang,” pungkasnya. (MGN)