Ciduk Warga Tengah Tani, Polres Cirebon Kota Sita 1.266 Butir OKT

AL saat diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 12 Agustus 2025, 07:38 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat keras terbatas (OKT). Kali ini di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Minggu (10/08/2025).

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan peredaran OKT tersebut.

Baca juga : Bentuk Satgas Anti Tawuran, Kapolres Tangerang Kota Puji Polsek Ciledug

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan AL (23 tahun), warga setempat. Dari AL, polisi berhasil disita OKT atau sediaan farmasi tanpa ijin edar dengan jumlah 1.266 butir.

OKT sebanyak itu terdiri dari pil Tramadol sebanyak 110 butir, pil Trihex sebanyak 100 butir, dan pil Dextro sebanyak 1.056 butir. Barang bukti lainnya yang disita berupa 2 pack plastik klip bening dan satu HP Vivo.

Baca juga : Jelang HUT ke-80 RI, Polresta Cirebon Sita Ribuan Botol Miras

"AL dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/08/2025).

AL sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. AL pun sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal