Anggota DPRD Subang Fauzi Ridwan Serap Aspirasi Warga Patokbeusi Soal Honor Guru dan Jam Operasi Rumah Makan

Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PKB, A Fauzi Ridwan saat reses di Dusun Cibanteng, Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 9 Agustus 2025, 20:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dalam agenda reses digelar di Dusun Cibanteng, Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PKB, A Fauzi Ridwan, menerima sejumlah aspirasi penting dari masyarakat.

Warga mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait honor bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru Madrasah, dan guru ngaji.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih melalui regulasi dan alokasi anggaran yang berpihak kepada para pendidik non-formal tersebut.

Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Serap Aspirasi Warga Kelurahan Dangdeur

Selain itu, warga juga mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan regulasi yang lebih jelas terkait jam operasional rumah makan (RM) di wilayah Pantura.

Hal ini menyusul adanya kasus penggerebekan salah satu rumah makan oleh pihak kepolisian baru-baru ini, karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Menanggapi hal tersebut, A Fauzi Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan regulasi yang lebih komprehensif di DPRD.

Baca juga : Anggota DPRD Subang A. Fauzi Ridwan Dukung Penuh Perbup Pembatasan Operasional Angkutan Barang

“Untuk persoalan honor guru PAUD, Madrasah, dan guru ngaji, kami akan mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran yang layak dalam APBD, sehingga ada kepastian dan keberlanjutan. Mereka adalah ujung tombak pendidikan karakter di masyarakat,” ujarnya.

Terkait regulasi rumah makan, ia menilai perlu adanya koordinasi lintas sektor antara Pemkab Subang, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

“Regulasi jam operasi rumah makan di Pantura harus disusun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, keamanan, dan ketertiban umum. Tujuannya bukan mematikan usaha, tapi memastikan aktivitas usaha tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal,” jelasnya.

Baca juga : Pemkab Subang Berlakukan Peraturan Baru Terkait Jam Operasional Angkutan Barang

Fauzi menambahkan, solusi terbaik adalah membentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional, standar pengawasan, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

"Selain itu, peningkatan pengawasan terpadu juga menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar politisi asal Dusun Pungangan, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi itu. (rls)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal