KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta Api

KAI Daop 3 Cirebon ingatkan masyarakat tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel KA, pada Rabu (6/8/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 6 Agustus 2025, 19:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan dan mengimbau masyarakat tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, karena dapat membahayakan operasional perjalanan KA.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

"Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api kecuali yang berkaitan dengan operasional KA. Salah satunya yaitu pembakaran sampah, karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Amankan Pelaku Pelemparan KA Brawijaya

Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.

“KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan untuk Perpenka

Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan KA.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal