Polres Subang Ungkap Dua Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu dengan Tiga Tersangka

Ilustrasi penangkapan. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 6 Agustus 2025, 10:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap peredaran tembakau sintetis dan sabu di hari yang sama di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Subang, Senin, 4 Agustus 2025.

Pengungkapan pertama pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, dengan mengamankan pelaku berinisial WA (19).

Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 1 paket tembakau hijau, perangkat produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk), 1 timbangan digital, serta 1 handphone Android.

Baca juga : Polres Subang Tanggulangi Ledakan Akibat Kebocoran Gas di Area PT Pertamina

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut untuk dijual secara daring melalui akun Instagram Elepen4th 1nd.

Untuk pengungkapan kedua, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, dengan mengamankan dua pelaku berinisial WD (28) dan TP (26).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 handphone Android, serta sepeda motor Honda Scoopy.

Baca juga : Polresta Cirebon Sikat Dua Pengedar Narkotika, Sita Satu Kg Ganja Kering

Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WA, WD dan TP selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., P.hD menjelaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga : Polres Ciamis Tangkap Pria Sebar Video Persetubuhan dengan Mantan Pacar

"Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal