LampuHijau.co.id - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi kembali menunjukkan taringnya. Kali ini sasarannya aktivitas galian tanah merah tidak berizin di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kang Rey, sapaan akrabnya, datang ke lokasi galian tanah merah ilegal tersebut, kemarin. Dengan gagah perkasa, putra dari Anggota DPR RI Elita Budiati ini tutup galian tersebut sebagai bentuk respons keluhan masyarakat.
Kang Rey menerima berbagai aduan masyarakat yang resah atas dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas galian tanah merah ilegal tersebut.
Baca juga : Akademisi: Pembentukan DOB Ditengah Moratorium Beresiko Dengan Hukum dan Administratif
Aduan masuk menyebutkan operasional truk di luar jam yang diperbolehkan, lokasi galian terlalu dekat dengan permukiman, dan jalan desa mengalami kerusakan parah hingga akses masyarakat hilang total.
Mirisnya, bekas galian yang dibiarkan terbuka malah berubah menjadi kolam besar yang membahayakan, terutama saat hujan deras.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Harusnya justru warga Subang yang dapat manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Baca juga : Dinkes Subang Kembali Salurkan Bantuan kepada 10 Lansia di Kecamatan Pagaden
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan keresahan mereka. Warga yang menyuarakan protes dilaporkan mendapat tekanan dari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan. Kita tidak bisa menoleransi praktik seperti ini. Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba berlaku seperti preman,” tegasnya.
Kang Rey menekankan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka ditakut-takuti oleh oknum.
Baca juga : Bupati Subang Tekankan Perlu Langkah Serius Terhadap 300 Vila Liar di Ciater
Ia mengajak seluruh warga untuk tidak takut menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang merugikan lingkungan dan keselamatan umum.
“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan.” tambahnya.
Tindakan tegas ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga tata kelola wilayah yang adil dan berpihak pada masyarakat. Langkah ini juga menegaskan bahwa Pemda Kabupaten Subang tidak memberi ruang untuk praktik premanisme. (MGN)