LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering di halaman sebuah ruko, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/8/2025).
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menangkap MRS (23) warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibalut lakban coklat, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Baca juga : Kapolres Ciamis Berikan Bantuan kepada Pengemudi Ojol Disabilitas Korban Perampokan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana narkotika.
“Kedua tersangka diketahui membeli dan menguasai ganja kering seberat satu kilogram dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan mereka perjualbelikan kembali,” tegas Kombes Pol Sumarni, dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Baca juga : Polres Subang Sita 316,8 Gram Ganja dari Pengedar Narkotika di Kasomalang
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Purwadadi
"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ujarnya. (MGN)