Dua Pengedar OKT Ditangkap Polres Cirebon Kota di Lemahwungkuk

ADS dan ADC di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (2/8/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 2 Agustus 2025, 21:08 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap dua pengedar obat keras terbatas (OKT) di Jalan Petratean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (31/7/2025) pukul 00.10 wib.

Dua pengedar OKT tersebut adalah ADS (23) warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan ADC (26) warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Baca juga : Edarkan OKT di Harjamukti, Pemuda Asal Beber Diciduk Polres Cirebon Kota

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya penangkapan terhadap ADS dan ADC.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aktifitas penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di sekitar Jalan Petratean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Baca juga : Dukung Program MBG, Kapolres Ciamis Suapi Murid TK Kemala Bhayangkari

Anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADS dan ADC dengan barang bukti yang ditemukan berupa 209 butir pil jenis Trihex dan 209 butir pil Tramadol.

Barang bukti lainnya satu buah Handphone merk Redmi waran hitam, satu buah Handphone merk infinix warna hijau dan Uang hasil penjualan Rp45.000.

Baca juga : Edarkan OKT, Warga Kelurahan Sunyaragi Ditangkap Polres Cirebon Kota

ADS dan ADC selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berikut barang bukti dan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

ADS dan ADC dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 dan Pasal 56 KUHPidana. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal