LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap S alias Bule. Warga Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap karena edarkan obat keras terbatas (OKT).
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya penangkapan terhadap S alias Bule.
Baca juga : Edarkan OKT, Warga Kelurahan Sunyaragi Ditangkap Polres Cirebon Kota
Penangkapan terhadap pemuda berusia 31 tahun tersebut berawal informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa sering terjadi aktifitas penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar atau OKT.
Penyalahgunaan OKT ini terjadi di sekitar Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pada Jumat, 01 Agustus 2025, pukul 22.00 Wib, Satresnarkoba menangkap S alias Bule.
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Soklat Diringkus Polres Subang
Dari S alias Bule disita 400 butir pil Jenis Trihexyphgendyl, 700 butir pil Tramadol, satu HP merk Oppo warna hitam, satu sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nopol dan uang hasil penjualan sebesar Rp35.000.
Selanjutnya S alias Bule dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berikut barang bukti dan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Jagasatru Ditangkap Polres Cirebon Kota
S alias Bule dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. S alias Bule ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)