LampuHijau.co.id - Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan praktik penyuapan dalam bentuk apa pun merupakan ancaman serius terhadap upaya reformasi birokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi yang tengah dibangun. Hal ini diungkapkan Sachrudin saat menghadiri Penandatanganan Deklarasi Dukungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang, Selasa (29/07/2025).
“Penyuapan dalam bentuk apa pun dapat menghambat jalannya reformasi serta merusak tatanan demokrasi yang sehat. Sehingga deklarasi ini harus menjadi aksi nyata, bukan sekadar seremoni,” ujar Sachrudin.
Deklarasi turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur DPRD, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/TGR, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan lainnya.
Baca juga : Maryono Minta Dukungan Muzani Tuntaskan Masalah Banjir di Kota Tangerang
Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kota Tangerang atas inisiatif dan komitmen dalam menerapkan SMAP sebagai wujud nyata dari tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama atas inisiasi dan pelaksanaan deklarasi ini. Ini merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan yang profesional, bebas dari penyuapan, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” lanjutnya.
Sachrudin berharap deklarasi ini tidak hanya menjadi simbol komitmen, melainkan juga inspirasi dan motivasi bagi instansi lain dalam memperkuat budaya antikorupsi.
Baca juga : Sachrudin Ingatkan Camat dan Lurah: Kalau Lihat Masalah Lapor, Jangan Tidur!
“Mudah-mudahan deklarasi ini menjadi tonggak awal lahirnya komitmen kolektif dari seluruh pihak," tutup Sachrudin. (WAH)
Baca juga : Dinkes Dukung Penuh Program Bupati Subang Melakukan Reformasi Birokrasi