LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, MH alias I. Akibat ulahnya, MH terancam 4 tahun penjara.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan dana bantuan yang diduga digelapkan MH alias I diperuntukkan bagi pedagang terdampak penertiban lapak di kawasan Jalancagak.
"MH alias I yang dikenal sebagai tokoh setempat, diduga menerima uang sebesar Rp6.300.000 dari salah satu pedagang bernama Saniah dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik lapak sebelumnya," ucapnya, Rabu (23/07/2025).
Ternyata, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini dilaporkan kepada polisi. Setelah penyelidikan, Polres Subang, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kasomalang.
"Dari hasil penyidikan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari oknum aktivis tersebut antaranya satu buah buku tabungan BJB atas nama korban, dan satu lembar rekening koran dari rekening yang sama.
Baca juga : Jatuhkan Putusan Ultra Petita, Hakim Vonis Jaksa Azam 7 Tahun Penjara
Polres Subang akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan bantuan pemerintah, terlebih kepada masyarakat kecil yang sangat membutuhkan.
"Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan dan tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana bantuan publik. "Kepolisian hadir untuk melindungi hak dan keadilan bagi seluruh warga," pungkasnya. (MGN)