LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap FR di Karang Jalak, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 19.00 Wib.
Pria berusia 38 tahun tersebut yang merupakan warga sekitar TKP ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Soklat Diringkus Polres Subang
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap FR.
Penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau OKT di Karang Jalak Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Jagasatru Ditangkap Polres Cirebon Kota
Informasi itu disampaikan kepada anggota Polsek Kesambi. Anggota tersebut kemudian mengamankan FR. Setelah dilakukan penangkapan dilakukan serah terima di Kantor Satresnarkoba berikut barang bukti.
Barang bukti disita berupa 35 butir pil jenis Dextro dan 3 pack plastik klip warna bening. Selanjutnya anggota Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FR.
Baca juga : Edarkan Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polres Subang
FR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang kesehatan. FR pun sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)