Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Soklat Diringkus Polres Subang

FTR (43 tahun) saat diperiksa di Kantor Satresnarkoba Polres Subang. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 16 Juli 2025, 16:21 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengungkap peredaran sabu. Kali ini di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (16/07/2025).

Di wilayah itu, Satresnarkoba Polres Subang menangkap FTR (43 tahun) di kediamannya. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Subang karena aktivitas mencurigakan di rumah FTR.

Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Jagasatru Ditangkap Polres Cirebon Kota

"Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut," ucap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto.

Di lokasi itu, tambahnya, barang bukti yang berhasil diamankan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu pak plastik klip bening, dan satu bungkus plastik bekas biskuit Roma Sandwich.

Baca juga : Edarkan Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polres Subang

Selain itu, kata dia, unit handphone android merk VIVO berikut SIM card. "Total berat bruto sabu diamankan mencapai 30,94 gram. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku dapat sabu dari SM. SM saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujarnya.

Untuk FTR dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Asal Pamanukan Ditangkap Polres Subang

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan guna mengejar jaringan di atasnya," jelasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal