Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Purwadadi

RR, 29 tahun, warga Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang diamankan Satresnarkoba Polres Subang. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 15 Juli 2025, 10:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap peredaran sabu dan ganja di wilayah Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin malam (14/07/2025).

Pada pengungkapan peredaran sabu dan ganja tersebut, Satresnarkoba Polres Subang menangkap pemuda berusia 29 tahun, RR di kediamannya, sekitar pukul 23.40 wib.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar OKT di Depan Kantor Desa Pabedilan Kidul

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 45,7 gram, dua linting ganja seberat 1,07 gram, satu timbangan digital, HP dan sepeda motor dipakai untuk edarkan narkotika.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto menyampaikan RR dapat narkotika itu melalui akun Instagram @roseberrylegacy" untuk diedarkan.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus Buruh Harian Lepas Edarkan Sabu di Jalan Pramuka

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca juga : Polres Subang Ringkus Warga Pamanukan Bawa Sabu di Parkiran Karaoke

"Polres Subang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal