LampuHijau.co.id - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Senin 14 Juli 2025 pagi mulai menjalankan Operasi Patuh jaya selama 14 hari kedepan dengan sasaran di antaranya pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol dan melawan arah hingga plat palsu.
Kabag OPS Polres Metro Tangerang Kota AKBP Bayu Suseno yang memimpin apel operasi ini mengerahkan155 personel gabungan.
"Jumlahnya 155 personel gabungan. Lokasi sasaran Operasi Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto," kata Bayu.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan membeberkan operasi akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.
Nopta menyebutkan operasi kali ini akan memfokuskan ke daerah yang belum terpasang ETLE yang rentan terjadi pelanggaran.
"Operasi patuh jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun kepatuhan berkendara di jalan raya. Karenanya Kami imbau masyarakat untuk patuh dalam berkendara," bebernya.
Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara, Kapolsek Binong Polres Subang Santuni Anak Yatim
Menurut Nopta, Operasi Patuh Jaya yang mengangkat tema 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' ini akan memberi kesan positif masyarakat kepada kepolisian dalam menyelesaikan masalah berlalu lintas di jalan raya.
"Penindakannya tidak mencari-cari kesalahan," ujarnya.
Inilah 9 sasaran dalam operasi Patuh Jaya 2205:
1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
Baca juga : Peduli Generasi Bangsa, Kapolsek Binong Polres Subang Santuni Anak Yatim Piatu
4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.
6. Pengemudi dibawah umur.
7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.
9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. (WAH)
Baca juga : Operasi Berantas Jaya, Polres Metro Depok Amankan Tujuh Orang dan Dua Senjata Api