Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar OKT di Depan Kantor Desa Pabedilan Kidul

RG berikut barang bukti. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 13 Juli 2025, 13:16 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemuda berusia 26 tahun, RG kini berurusan dengan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon ini diduga edarkan obat keras terbatas (OKT).

RG ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di sekitar halaman depan Kantor Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Sepasang Muda Mudi Bawa 30 Paket Sabu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P mengatakan RG ditangkap hasil pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dari pengungkapan ini berhasil sita tramadol sebanyak 1200 butir, trihexypenidhil sebanyak 900 butir, satu HP merk Oppo warna Hitam, satu box cooler merah, serta satu kardus paket jasa pengiriman.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus Buruh Harian Lepas Edarkan Sabu di Jalan Pramuka

"Jumlah keseluruhan barang bukti OKT yang disita sebanyak 2.100 butir. Barang bukti berikut RG selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

RG dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. RG sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal