Polres Cirebon Kota Tangkap Sepasang Muda Mudi Bawa 30 Paket Sabu

Sepasang muda mudi, MF (24) dan DS (23). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 13 Juli 2025, 08:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap sepasang muda mudi, MF (24) dan DS (23) di Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Jumat, 11 Juli 2025 dini hari.

Sepasang muda mudi tersebut ditangkap Satresnarkorba Polres Cirebon Kota karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Dari mereka disita sabu sebanyak 30 paket dengan berat bruto 21,49 gram.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan penangkapan terhadap MF dan DS.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus Buruh Harian Lepas Edarkan Sabu di Jalan Pramuka

Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Cirebon Kota terkait dengan adanya penyalahgunaan sabu. Mereka melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap MF merupakan warga Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon; dan DS merupakan warga Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Barang bukti yang berhasil disita Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dari MF dan DS berupa 30 paket sabu dengan berat bruto 21,49 gram," ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Baca juga : Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Kriminalitas dengan 28 Tersangka

Sabu itu terdiri 27 paket sabu di dalam plastik klip warna bening dilapis lakban coklat dan putih dengan berat bruto 10,85 gram, dan 3 paket besar sabu didalam plastik warna bening dengan berat bruto 10,64 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu pipit kaca, satu korek api gas, dua timbangan, satu alat bantu hisap bong, satu lakban coklat, satu lakban fragile merah dan satu lakban fragile putih.

Selain itu, satu sendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari sedotan, 2 pack plastik klip warna bening, 2 ⁠buah hasil test urine positif (+) Amp Met, satu HP merk Redmi warna biru dongker, satu HP merk Iphone warna Putih, satu Gunting, dan satu sepeda motor merk yamaha Nmax warna biru.

Baca juga : Jelang Hari Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi

MF dan DS sepanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

MF dan DS dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal