Polres Cirebon Kota Ringkus Buruh Harian Lepas Edarkan Sabu di Jalan Pramuka

AN dan barang bukti. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 11 Juli 2025, 11:07 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran sabu di pinggir Jalan Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa (08/07/2025).

Di lokasi itu, polisi menangkap AN (50), warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang tinggal di The Forest Harmony No. A5, Desa Pemengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan telah menangkap AN (50) di lokasi tersebut.

Baca juga : Polres Subang Ringkus Warga Pamanukan Bawa Sabu di Parkiran Karaoke

Penangkapan buruh harian lepas tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan titik terang. Polisi berhasil mengungkap peredaran sabu dan menangkap terduga pengedarnya, AN.

"Saat digeledah ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibungkus tisu dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat bruto keseluruhan 7,85 gram," ucapnya.

Baca juga : Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Kriminalitas dengan 28 Tersangka

Selain itu, tambahnya, ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian dibungkus tisu dan dibalut dengan lakban warna biru dengan berat bruto keseluruhan 2,70 gram.

"Keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan yang sedang AN gunakan," ujarnya.

Barang bukti lainnya satu Hp Merk Realme warna merah dan satu unit Hp Merk Xiaomi warna Silver yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga : Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Gelar Khitanan Massal dengan Peserta 60 Anak

"Selanjutnya AN dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

AN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal