LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap AS alias Alang (44) di pinggir Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Rabu (09/07/2025).
AS alias Alang ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari AG alias Alang disita barang bukti dua paket dengan berat bruto 10.33 gram berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan telah menangkap AS alias Alang.
Baca juga : Edarkan Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polres Subang
Penangkapan pria asal Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap AS alias Alang. Saat penggeledahan badan ditemukan sabu dibungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam dengan berat bruto 10,11 gram.
"Sabu dengan berat bruto 10,11 gram di dalam bungkus rokok dunhil warna hitam serta satu buah handphone merk Redmi warna silver yang semuanya dalam penguasaan tersangka," ucapnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Baca juga : Polres Subang Ringkus Warga Pamanukan Bawa Sabu di Parkiran Karaoke
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di rumah BTN Taman Kusuma Nomor B3, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi kedua ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,22 gr, satu alat hisap sabu (bong) yang terpasang dua sedotan plastik klip bening dan pipet kaca.
Selain itu, ditemukan juga satu buah korek gas modifikasi (racing), satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, satu buah lakban warna coklat tersebut menjadi satu didalam satu buah kotak kardus warna putih yang ditemukan didalam kamar atau lebih tepatnya didalam lemari.
Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Asal Pamanukan Ditangkap Polres Subang
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresersenarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
AS alias Alang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (MGN)