LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) di kontrakan di wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, pada Sabtu (5/7/2025).
Oknum ASN yang ditangkap Satresnarkoba Polres Subang adalah IAA (40 tahun). IAA diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Darinya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga : Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Jalur Pantura Subang
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H, M.H membenarkan telah mengamankan IAA. "Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram brutto," ucapnya, Senin, 7 Juli 2025.
Sabu sebanyak itu disembunyikan secara unik dalam sebuah lampu bohlam, di dalam tas jinjing warna hijau. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone Realme C2 yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Asal Pamanukan Ditangkap Polres Subang
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram bernama @KYOUNG25, yang kemudian disimpan di kontrakannya untuk diedarkan," ucapnya.
IAA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca juga : Nyuri Sepeda Motor Guru, Dua Residivis Diringkus Polresta Cirebon
"Satresnarkoba Polres Subang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang," pungkasnya. (MGN)