LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap AG di area parkir Milan Karaoke, Jalan Raya MT. Haryono No. 57, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 5 Juli 2025, pukul jam 23.30 wib.
Pemuda asal Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang tersebut diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari AG disita sabu dengan berat total mencapai 2,67 gram.
Baca juga : Jelang Hari Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H, M.H membenarkan telah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari lokasi pengungkapan, polisi amankan AG dan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam, enam paket sabu disimpan dalam potongan sedotan hijau, dan satu paket tambahan sabu dalam plastik klip bening.
Baca juga : Kapolres Subang Resmikan Bedah Rutilahu Milik Janda Tua di Desa Gempol
"Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh AG. Total berat keseluruhan narkotika yang diamankan mencapai 2,67 gram sabu," ucapnya, pada Minggu, 6 Juli 2025.
Selain narkotika, tambahnya, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y30i warna hitam berikut SIM card, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Bayi Derita Bocor Jantung di Desa Kalentambo
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial V, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AG sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)