LampuHijau.co.id - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita akan menerjunkan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja atau indisipliner untuk melakukan pengawasan operasional kendaraan angkutan barang di lapangan.
Hal ini menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional serta reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang.
Reynaldy menekankan optimalisasi pelaksanaan Perbup Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 28 Tahun 2023 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.
Menurut Kang Rey, sapaan akrabnya, regulasi tersebut hadir sebagai jawaban atas keluhan mayoritas masyarakat Subang. “Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” ujarnya.
Baca juga : Subang Ngabret Nyaah Ka Indung, Dinkes Kembali Beri Bantuan kepada 10 Lansia
Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan bertonase besar (pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah) dengan jam operasional Senin–Jumat pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB, serta Sabtu–Minggu pukul 05.00–21.00 WIB. Jenis kendaraan yang diatur yakni dengan konfigurasi roda 2 depan dan 4 atau 8 ban belakang.
Kang Rey juga menekankan bahwa kendaraan besar menjadi penyumbang utama kemacetan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.
“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” tegasnya.
Untuk mendukung penegakan aturan, Kang Rey meminta adanya kolaborasi antarinstansi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Baca juga : Reformasi Birokrasi, Dinkes Subang Ajukan 32 ASN Indisipliner untuk Disidang Disiplin
Ia menyampaikan akan melakukan inspeksi langsung bersama Gubernur ke sejumlah perusahaan untuk mengecek kelayakan armada, termasuk KIR dan asal pelat nomor.
Selain itu, Kang Rey meminta agar pos-pos penyekatan didirikan di beberapa titik strategis dilengkapi dengan CCTV.
Ia juga menginstruksikan peningkatan jumlah personel ASN dari 58 menjadi 100 orang untuk mendukung pelaksanaan peraturan di lapangan.
Yang menjadi sorotan adalah komitmen Kang Rey dalam menindak ASN yang indisipliner. Ia menyatakan bahwa ASN yang masih sering melanggar akan dialihkan tugasnya ke sektor pengawasan lalu lintas.
“Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita akan filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub, dan langsung ditempatkan di lapangan” ujarnya.
Kang Rey memperingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan agar segera berbenah sebelum diberi sanksi tegas. “Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang,” ujarnya. (MGN)