LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon mengungkap 20 kasus tindak pidana dengan mengamankan 28 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 20 kasus tindak pidana terdiri dari berbagai jenis kasus tindak pidana ditangani Polresta Cirebon.
Kasusnya yakni enam kasus curanmor, lima kasus curat, dua kasus pengeroyokan, satu kasus kepemilikan sajam, tiga kasus penipuan dan penggelapan, dua kasus kekerasan seksual, serta satu kasus pencabulan.
Baca juga : Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Gelar Khitanan Massal dengan Peserta 60 Anak
Untuk tersangka terdiri delapan tersangka kasus curanmor, lima tersangka kasus curat, lima tersangka kasus pengeroyokan, dan tiga tersangka kasus kepemilikan sajam.
Selain itu, empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan, dua tersangka kasus kekerasan seksual, serta satu tersangka kasus pencabulan.
"Dari 20 kasus kriminalitas dengan total tersangkan 28 tersangka yang diamankan," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H di Mapolresta Cirebo, Rabu (2/7/2025).
Baca juga : Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Musnahkan 12.665 Botol Miras Aneka Jenis
Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, 11 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar.
Pengungkapan 28 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
Baca juga : Dua Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 26 Kasus Narkotika dengan 28 Tersangka
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," ujarnya. (MGN)