Jelang Hari Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi

RFF berikut sabu dan ekstasi. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 28 Juni 2025, 11:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap RFF (30) di kamar kosan terletak di Jalan Ujung Harapan, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu, 25 Juni 2025, pukul 14.30 wib.

Perempuan asal Jalan Astana Garib Selatan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon ini ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota karena ketahuan menyimpan sabu serta ekstasi.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan jajarannya telah mengungkap kasus tersebut.

Baca juga : Razia Pekat Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Sita 153 Botol Miras

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah kamar kos yang ditempati RFF. Selanjutnya, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

"Saat penggeledahan ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 28,75 gram, dan 10 butir ekstasi berbentuk Granat dengan berat bruto 4,44 gram," ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara, Kapolsek Binong Polres Subang Santuni Anak Yatim

Ditemukan juga tiga plastik kresek warna merah, putih dan hitam, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet kaca berwarna bening dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan satu bungkus rokok warna putih.

Selain itu ditemukan juga satu dompet kecil warna merah maroon, satu korek api gas, dua lembar lakban plastik warna putih bertuliskan fragile, satu kertas warna hijau dan satu handpone merk infinix warna biru.

Selanjutnya RFF berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. "Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ucapnya.

Baca juga : Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Musnahkan 12.665 Botol Miras Aneka Jenis

Untuk RFF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal