Dua Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 26 Kasus Narkotika dengan 28 Tersangka

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat memperlihatkan barang bukti kasus narkotika di Mapolresta Cirebon, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 26 Juni 2025, 17:29 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dengan 28 tersangka selama dua bulan pada periode Mei - Juni 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan dari 26 kasus yang terungkap terdiri dari 5 kasus peredaran sabu, 20 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus peredaran tembakau sintetis.

"Total ada 28 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 5 tersangka kasus sabu, 22 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis" ujar Kombes Pol Sumarni, kemarin.

Baca juga : Dua Tahun Jabat Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu Ungkap 198 Kasus Narkotika dengan 235 Tersangka

Ia mengatakan, kasus-kasus ini tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 26 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu 3,95 gram, 14.607 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 4,84 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Baca juga : Maman Imanulhaq Serukan Penyelesaian Dengan Mediasi Kasus Siswi MAN 1 Tegal

Sementara itu, 22 tersangka peredaran OKT tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

Baca juga : Cegah Bencana, Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beber

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal