LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW/Samsat) Kabupaten Subang mengingatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat akan berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.
Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa menghimbau warga Kabupaten Subang memanfaatkan hari tersisa Program Pemutihan PKB mengingat belum tentu tahun depan ada program serupa.
Baca juga : 1,2 Juta Warga Kabupaten Bandung Jadi Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis
Program yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025 tersebut menawarkan banyak keringanan melalui penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
“Berapa tahun pun tunggakannya, cuma bayar setahun. Pembebasan tunggakan pajak yang diinisiasi Bapak Gubernur Jabar ini disambut antusiasme masyarakat Subang,” ujar Lovita, Rabu (25/06/2025).
Baca juga : Wakil Rakyat Subang Eni Garyani Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak kendaraan.
“Kepada masyarakat Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” ucapnya. (MGN)