Edarkan OKT, Pemuda Asal Pamanukan Ditangkap Polres Subang

SK, pengedar OKT ditahan di Rutan Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (24/06/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 24 Juni 2025, 14:48 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Subang menangkap pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar, SK (33 tahun) di wilayah hukum Polres Subang, Jawa Barat, Senin malam (23/06/2025).

Pemuda asal Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang ini ditangkap polisi di kediamannya. Dari SK disita 946 butir OKT, HP dan sepeda motor. SK dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Subang.

Baca juga : Buronan Kasus Kekerasan Anak Intan Novianti Ditangkap Jaksa di Cirebon !

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah SK.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat tangkap SK. Saat diinterogasi, SK mengaku OKT dari seseorang berinisial FZ. FZ telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Edarkan OKT, Pengangguran Asal Ciledug Dibekuk Polresta Cirebon

SK dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Baca juga : Bobol Kedai Ramen, Warga Kelurahan Sumber Ditangkap Polresta Cirebon

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Polres Subang berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap obat tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal