LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AS alias B (28 tahun) dan S alias E (30 tahun).
AS alias B, warga Lampung Timur dan S alias E, warga Indramayu. Dua residivis tersebut mencuri motor milik Faozan (37), seorang guru di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (11/6/2025) pukul 05.30 WIB.
Korban melapor polisi karena sepeda motor miliknya merk Honda Scoopy bernomor polisi E 6551 JN raib dari teras rumahnya, berikut dompet dan STNK yang berada di dalam jok motor. Korban rugi sebesar Rp13.000.000.
Dapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AS alias B dan S alias E. Sementara satu pelaku lainnya, A (30), warga Indramayu, saat ini masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Edarkan OKT, Pengangguran Asal Ciledug Dibekuk Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisir, di mana para pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mendatangi lokasi.
Salah satu pelaku turun dan langsung mengeksekusi motor yang terparkir di teras rumah, dengan menggunakan alat bantu berupa kunci magnet dan kunci palsu.
“Selain kendaraan korban, pelaku juga mengambil dompet serta dokumen kendaraan yang tersimpan dalam jok motor,” ujar Kapolresta Cirebon, dalam rilisnya.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Daihatsu Sigra warna hitam No. Pol E-1485-SN yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu eksemplar BPKB dan STNK motor Honda Scoopy milik korban.
Baca juga : Bobol Kedai Ramen, Warga Kelurahan Sumber Ditangkap Polresta Cirebon
Selain itu, satu buah tas berisi pisau cutter, tiga buah anak kunci astagh, dan satu kunci magnet, satu buah hoody warna hitam bertuliskan “SISLAW”, serta topi dan masker hitam yang digunakan saat beraksi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku curanmor. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Baca juga : Kombes Pol Sumarni Resmi Buka Pesantren Kilat ABH Angkatan Ke-4 Polresta Cirebon
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pengejaran terhadap pelaku DPO masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ujarnya. (MGN)