LampuHijau.co.id - Kasus pembakaran unit kendaraan milik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dengan 8 tersangka dilimpahkan. Pelimpahan itu dari Direskrimum Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Juru Bicara Kejari Depok sekaligus Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M Arief Ubaidillah mengutarakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Mereka ialah RS, THS, PS, ASRS, GR, LS, LA, dan TS. "Para tersangka terlibat dalam perkara pembakaran unit mobil milik Satreskrim Polres Metro Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus 4 Pengedar Tembakau Sintetis di Wanareja
Ubai sapaan akrabnya menjelaskan, aksi pembakaran itu terjadi saat upaya penangkapan terhadap TS pada Jumat, 18 April 2025 di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok. "8 tersangka itu disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 214 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 170 KUHP," ujarnya.
Dengan diterimanya tahap II ini, Kejari Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan penuntutan terhadap tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Kafilah Kota Tangerang Pertahankan Posisi Tiga Besar di MTQ XXII Banten
Ubai menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak. HEN