LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang bersih-bersih aparatur sipil negara (ASN) yang langgar disiplin kerja atau indisipliner. ASN indisipliner diajukan untuk mengikuti sidang disiplin agar diberi sanksi yang tegas.
Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.H.Kes mengatakan Dinkes Kabupaten Subang mendukung penuh langkah Bupati Subang Reynaldy Putra Andita dalam melakukan reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi sangat penting guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Subang. Maka dari itu, ASN indisipliner diajukan untuk mengikuti sidang disiplin agar diberi sanksi tegas.
Baca juga : Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Bupati Subang Segera Pecat 10 ASN Indisipliner
"Setelah dicek dari absensi terhadap 95 ASN yang tidak masuk kerja, tapi setelah diklarifikasi hanya 32 ASN yang dinilai indisipliner," ucap dr Maxi, S.H, M.H.Kes di kantornya, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Untuk 63 ASN saat diklarifikasi mereka mengaku tiap hari masuk kerja tapi tidak daftar hadir atau absensi karena lupa, tidak memakai smartphone atau ponsel pintar dan tidak bisa absensi dengan sistem online.
"ASN yang akan diajukan sidang disiplin sebanyak 32 orang. Mereka bervariasi tidak masuk kerja tanpa alasan sah, mulai dari 14 hari hingga 281 hari. Nanti, sanksinya tergantung majelis sidang disiplin," ujarnya.
Sanksinya bisa saja pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pemberian sanksi terhadap ASN yang indisipliner sangat penting karena mereka telah merugikan keuangan negara. Mereka dapat gaji, tapi tidak kerja. Selain itu, bisa membuat ASN rajin kerja jadi males karena rajin atau males gajinya sama," ucapnya.
Untuk itulah, pihaknya sangat mendukung reformasi birokrasi agar terciptanya keadilan di kalangan ASN, dan ASN semakin rajin bekerja karena jika indisipliner bakal diberikan sanksi yang tegas. (MGN)