Cegah Bencana, Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beber

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H memasang police line di lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 20 Juni 2025, 13:12 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemasangan police line di lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan, kemarin.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan CV Bakti Agung Jaya melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantri.

Baca juga : Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Kaliwedi

Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan ini belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan.

Guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif.

Dalam kegiatan ini, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28) Operator Excavator, warga Indramayu, S (34) Operator Excavator, warga Majalengka, S (40) Operator Excavator, warga Greged, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Beber, Cirebon.

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako Bagi Warga

Selain itu, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.

Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya.

Baca juga : Layanan Lost and Found Daop 3 Cirebon Beri Rasa Tenang Bagi Penumpang Kereta Api

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal