Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Kaliwedi

PK (42) di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 18 Juni 2025, 14:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, PK (42) di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan barang bukti, yakni dua paket sabu beratnya mencapai 1,2 gram, HP, uang Rp 190 ribu, sepeda motor dan lainnya.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Komit Sikat Peredaran Narkotika, OKT dan Miras

Menurutnya, petugas lalu mengamankan tersangka AS berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, AS juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (16/6/2025).

Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako Bagi Warga

Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal