LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, obat keras terbatas (OKT) dan minuman keras (miras) tidak berizin di wilayah hukumnya.
Pemberantasan narkotika, OKT dan miras tersebut sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si dalam rangka melindungi masyarakat dari barang haram tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, mengatakan pihaknya bersama anggota berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika, OKT dan miras tidak berizin di wilayahnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Sabu di Desa Ujung Gebang
"Bapak Kapolres sangat berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika, OKT dan miras tidak berizin, sehingga kami akan babat peredaran barang haram ini di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," tegasnya.
Menurutnya, babat habis narkotika, OKT dan miras tidak berizin untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, karena generasi muda adalah generasi penerus bangsa.
"Kami ingin generasi penerus bangsa bisa bebas dari bahaya peredaran narkotika, OKT dan miras. Makanya, perlahan nan pasti, satu per satu pengedar narkotika, dan OKT dijebloskan ke penjara," ucapnya.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Bersama TNI Razia dengan Sasar Sajam, Miras dan Narkoba
Untuk pengedar miras tidak berizin ditindak dan ditipring sesuai dengan Perda Kota Cirebon No 4 tahun 2013 mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Cirebon.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota untuk melapor bila mendapati adanya peredaran narkotika, OKT dan miras tidak berizin kepada polisi untuk dilakukan tindakan tegas.
"Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Jika benar-benar terjadi peredaran narkotika, OKT dan miras tidak izin, maka pengedarnya bakal ditindak tegas, dan dikembangkan ke penyuplainya," ujarnya.
Baca juga : Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Cirebon Kota Sita Hampir Seperempat Kg Sabu
Bukti keseriusan pemberantasan barang haram itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota meringkus pengedar narkotika dengan barang bukti nyaris 1/4 Kg sabu di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon dari hasil pengembangan pengungkapan kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pun ungkap peredaran ribuan butir OKT di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang masih masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Miras juga disikat dari Terminal Harjamukti, Kota Cirebon. (MGN)