Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu di Desa Sumurgintung

DA diamankan di Mapolres Subang, Senin, 16 Juni 2025. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 16 Juni 2025, 20:41 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap DA, di Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, karena diduga edarkan narkotika jenis sabu, Minggu, 15 Juni 2025.

Plh Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Dari informasi itu, polisi berhasil tangkap DA diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 15,35 gram," ucapnya, dalam rilisnya.

Baca juga : Polresta Cirebon Naikkan Pangkat dan Beri Penghargaan Puluhan Anggota Berprestasi

Sabu tersebut dikemas dalam berbagai cara untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, Ateng," ujarnya.

DA mendapatkan perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan sebesar Rp2.000.000, namun hingga saat diamankan, upah tersebut belum diterima.

Baca juga : Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Sabu di Desa Ujung Gebang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kelurahan Karyamulya

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal