Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Sabu di Desa Ujung Gebang

Ilustrasi penangkapan. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 16 Juni 2025, 15:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jumat, 13 Juni 2025, pukul 15.30 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS alias U (45 tahun), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Bersama TNI Razia dengan Sasar Sajam, Miras dan Narkoba

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram, satu unit handphone merk Vivo warna cream, dan uang tunai sebesar Rp20.000.

Selain itu, barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa plat nomor, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip bening, dan satu buah lakban bening.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Gelar Patroli Sambil Tinjau UMKM dan Ketahanan Pangan

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan sisa yang belum terjual dari pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 gram dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat seluruhnya dijual. Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga : Polresta Cirebon Sita 332 Botol Miras Hasil Ops Pekat di Gebang dan Pabuaran

Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal