Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Cirebon Kota Sita Hampir Seperempat Kg Sabu

MNA (22) diamankan di Mapolres Cirebon Kota, karena diduga menjadi pengedar narkotika. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 15 Juni 2025, 15:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap MNA (22) di Kawasan Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.30 wib.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. membenarkan telah mengungkap kasus tersebut.

"Penangkapan ini hasil pengembangan dan kerja Satresnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/06/2025).

Baca juga : Blusukan ke Desa, Kapolresta Cirebon Ajak Warga Ciawijapura Bangun Desa Mandiri

MNA diketahui sebagai warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu berbagai ukuran dengan total 224,48 gram.

Selain itu, satu paket ganja kering sebanyak 23,91 gram. Didapati peralatan pendukung untuk mengemas dan menimbang narkotika. Barang bukti juga mencakup 1000 micro tube, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dan dua HP digunakan transaksi.

Polisi pun mendapati dua bungkus plastik teh Cina, tas slempang, dan sepeda motor Yamaha Nmax berpelat E 4519 DP diduga digunakan untuk distribusi. MNA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

Baca juga : BNNP DKI Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, Pengendalinya Seorang Wanita

“Pelaku tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tapi juga terindikasi kuat sebagai pengedar aktif. Barang bukti sabu yang disita hampir mencapai seperempat kilogram,” tegas AKP Otong.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik melanjutkan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih luas," ucapnya.

Baca juga : Edarkan OKT, Pemuda Asal Gegesik Diciduk Polres Cirebon Kota di Suranenggala

Polres Cirebon Kota terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan pengedar dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan 110, atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal