LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) dalam rangka berantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H., bersama personelnya tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, aparat berhasil menyita total 332 botol miras, 14 botol miras pabrikan, 12 botol ciu, dan 25 liter tuak, dari lima titik rumah warga diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol.
Lima tempat tersebut diantaranya Rumah Sdr. R dan Rumah Sdr. Y warga Kecamatan Gebang, serta Rumah Sdr. O, Rumah Sdr. W dan Rumah Sdr. S merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan OKT
Selama operasi, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti serta beri penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan kamtibmas.
Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak moral generasi muda.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kelurahan Karyamulya
"Kami akan terus lakukan razia miras secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan upaya perlindungan masyarakat," tegasnya.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras.
Warga yang mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kombes Pol. Sumarni.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Bantuan Sekaligus Memotivasi Keluarga Korban Gunung Kuda
Operasi pekat ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah Cirebon. (MGN)