Nyuri Emas Batangan dan Uang Tunai Milik Tetangga, Warga Gebang Ditangkap Polisi

JM, warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena curi emas batangan dan uang tunai tetangganya. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 14 Juni 2025, 15:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang pria berusia 42 tahun, JM harus berurusan dengan kepolisian. Warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut diduga mencuri emas batangan dan uang tunai milik tetangganya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan, JM melakukan aksi pencurian tersebut pada Rabu (4/5/2025). Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya.

Baca juga : Palsukan Pestisida, Warga Binong Ditangkap Polres Subang

"Pelaku diduga menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk cari barang namun tidak menemukan apapun," katanya, pada Sabtu (14/6/2025).

Pelaku lalu masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja menggunakan obeng tersimpan di meja. JM ambil 2 buah emas batang dengan berat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

Baca juga : Idul Adha, KONI DKI Bagikan 450 Paket Daging Sapi ke Warga dan Karyawan

Setelah itu, JM pergi dari rumah korban. Esoknya, korban baru mengetahui kalau barang berharganya telah hilang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp401.700.000. Korban lapor polisi.

Polisi dari Polsek Gebang Polresta Cirebon melakukan penyelidikan. Hasilnya mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Baca juga : Habis BBM di Subang, Pemudik Dorong Bajaj Sejauh 2 KM, Untung Ditolong Pak Polisi

Barang bukti itu satu buah emas batangan seberat 100 gram, uang tunai Rp 18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, dua unit Handphone, satu kotak cincin batu akik, dan obeng.

"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut diamankan di Polsek Gebang. Akibat perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal