LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap SP (23)dan NA (22) diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) serta obat keras terbatas (OKT) tramadol tanpa izin edar. Penangkapan terhadap SP dan NA di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/6/2025) malam.
Warga Desa Purwawinangun dan warga Desa Grogol, itu diamankan secara terpisah dalam waktu berdekatan. Petugas menemukan barang bukti narkotika golongan sintetis yang dibungkus dalam plastik klip serta puluhan lintingan siap pakai.
Tak hanya itu, dari tangan para tersangka juga disita 125 butir pil Tramadol, tiga buah timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, dan alat bantu pengemasan seperti pack papeer serta bungkus rokok bekas. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kelurahan Karyamulya
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Sunan Gunung Jati.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
"Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan survailance di wilayah rawan. Setelah diyakini cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar," ujarnya.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rancadaka
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan terus dilanjutkan oleh Unit II Satres Narkoba. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemberantasan Geng Motor
"Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (MGN)