Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Ekstasi di Kelurahan Karyamulya

Penyidik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap ARS alias Cilung di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 12 Juni 2025. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 13 Juni 2025, 10:30 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (inex) di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangamankan ARS alias Cilung (27 tahun) beserta sejumlah barang bukti siap edar di rumahnya. ARS berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut.

Baca juga : Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rancadaka

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ekstasi di wilayah Kota Cirebon. Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit I Satres Narkoba, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti yang cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Otong.

Dari lokasi, petugas sita total 16 butir pil ekstasi dengan dua bentuk dan warna berbeda terdiri dari 8 butir pil ekstasi berbentuk segitiga warna merah muda, dan 8 butir lainnya berbentuk granat warna hijau.

Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemberantasan Geng Motor

Selain itu, ditemukan pula 1 pack PCR tube berkapasitas 500 pcs, 10 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 2 gulung lakban kecil warna merah, serta 1 ponsel merk Realme warna biru muda diduga digunakan ARS dalam transaksi narkoba.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan jaringan dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui apakah tersangka ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga : Polres Subang Tangkap Pemuda Asal Dawuan Edarkan Psikotropika dan OKT

ARS pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal