LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar selama periode April hingga Juni 2025.
Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengatakan dari pengungkapan kasus sebanyak itu, polisi berhasil menangkap 18 tersangka.
“Selama dua bulan, Polres Subang berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 18 tersangka," ucap Kompol Endar Supriyatna kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Kamis (12/06/2025).
Baca juga : Polres Subang Tangkap Pemuda Asal Dawuan Edarkan Psikotropika dan OKT
Dari 16 kasus itu, terdiri dari narkotika jenis sabu tujuh kasus, sediaan farmasi tanpa izin edar tiga kasus, Psikotropika dua kasus, tembakau sintetis tiga kasus dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika satu kasus.
Modus dalam peredaran barang-barang tersebut dengan transaksi langsung (tatap muka), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi yang telah disepakati), serta metode pembayaran Cash On Delivery (COD).
Kasus ini terungkap di Kecamatan Subang, Kecamatan Kalijati, Kecamatan Dawuan, Kecamatan Binong, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Pusakajaya, Kecamatan Pamanukan, dan Kecamatan Pabuaran.
Baca juga : Polsek Pagaden Polres Subang Warning Pengusaha Galian Tanah Merah Belum Berizin
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti dan tersangka selanjutnya diamankan di Mapolres Subang.
"Pengungkapan perkara ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Kompol Endar.
Tersangka dijerat sesuai jenis pelanggaran, antara lain UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)