LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, kemarin.
Saat operasi tersebut, petugas menyasar sebuah rumah milik warga AI di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi, petugas mengamankan total 145 botol miras.
Baca juga : Senangnya Korban Curanmor Saat Motor Dikembalikan Polresta Cirebon
"Modus operandi pelaku diketahui melakukan jual beli minuman beralkohol secara ilegal dari tempat tinggalnya, tanpa memiliki izin resmi," ucap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dalam rilisnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Selain sita barang bukti, petugas juga data dan interogasi terhadap pemilik rumah. Sebagai langkah preventif, penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan turut diberikan kepada yang bersangkutan.
Baca juga : 2 Penjual Ganja Modus Ditempel Ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Kota
"Pemilik juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di masa mendatang," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kejahatan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
Baca juga : Cegah Kriminalitas, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Rutin Dimusnahkan Polresta Cirebon
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannyamelalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” pungkasnya. (MGN)