Palsukan Pestisida, Warga Binong Ditangkap Polres Subang

Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K memperlihatkan barang bukti kasus pemalsuan pestisida di Mapolres Subang, Rabu (11/06/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 11 Juni 2025, 13:46 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang mengungkap pemalsuan pestisida. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap warga Binong, Kabupaten Subang, BMG (46), serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K mengatakan ini pengungkapan kasus pemalsuan pestisida di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Senin, 9 Juni 2025.

Baca juga : Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Babakan

Kasus ini dilaporkan oleh korban, DNE (36), sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelakunya. BMG dalam aksinya diduga mencampurkan pestisida merek Regent (asli) dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan.

"Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu," ucap Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K di Mapolres Subang, Rabu (11/06/2025).

Baca juga : Ringkus Warga Garut, Polres Subang Sita 46 Gram Sabu

Dari BMG polisi menyita 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar, 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia dan 316 botol kosong pestisida merek Virtako dan Prevathon.

Selain itu, tambahnya, polisi menyita 430 tutup botol berbagai merek, 2 bundel stiker label pestisida Regent dan seperangkat alat produksi seperti setrika, solder, gunting, lem, lakban, dan lainnya.

Baca juga : 2 Penjual Ganja Modus Ditempel Ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Kota

"Tersangka dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal