LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang memberikan peringatan keras atau warning terhadap pengusaha galian tanah merah yang belum mengantongi izin di lima desa masuk wilayah hukum Polsek Pagaden Polres Subang.
Lima desa yang terdapat galian tanah merah belum berizin tersebut di Desa Gambarsari dan Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, serta Desa Bendungan, Desa Pangsor dan Desa Munjul Kecamatan Pagaden Barat.
Pengusaha galian tanah merah di lima desa tersebut diundang ke Mapolsek Pagaden Polres Subang, pada Selasa (10/06/2025). Polisi pun turut mengundang kepala desa (kades) dari lima desa tersebut.
Baca juga : Respons Informasi Warga, Polsek Pagaden Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Pagaden dan perwakilan dari Camat Pagaden Barat, serta Danramil Pagaden, dan Bhabinkamtibmas dari lima desa. Pertemuan dipimpin Kapolsek Pagaden Polres Subang AKP Ikin Sodikin, S.H.
Menurut AKP Ikin Sodikin, S.H, pihaknya sengaja mengundang pengusaha galian tanah merah yang belum mengantongi izin menambang di wilayah hukumnya dengan tujuan agar mereka mengurus perizinan.
"Kami meminta pengusaha galian tanah merah untuk mengurus perizinan, agar usaha mereka berizin. Selama belum mengantongi izin, maka diimbau para pengusaha untuk menghentikan aktivitas galiannya," ujarnya.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Terima Tim Penilai Lomba Ketahanan Pangan
Pengusaha galian tanah mereka berharap pemerintah memudahkan proses perizinan jenis galian C, karena tanah merah yang ditambang untuk keperluan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
"Kami berharap pemerintah mempermudah perizinannya, apalagi tanah merah yang kami tambang untuk PSN. Aktivitas galian tanah merah berdampak positif bagi masyarakat," ucap Roni, pengusaha galian tanah merah.
Dampak positif bagi masyarakat dengan adanya galian tanah merah, salah satunya mencetak sawah baru. "Masyarakat terbantu, karena kebun ditambang jadi sawah tadah hujan," ucap Husen, pengusaha lainnya.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus 4 Pengedar Tembakau Sintetis di Wanareja
Maka dari itu, para pengusaha berharap ada pengertian dari pemerintah, karena selama ini, meski belum mengantongi izin, tapi masyarakat merasakan dampak positif dengan adanya galian tanah merah. (MGN)