LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota meringkus R, pengedar obat keras terbatas (OKT) di pinggir jalan Blok Pagar Toya, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin, 09 Juni 2025.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan R tercatat sebagai warga Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga : Ringkus Pengedar OKT di Gebang, Polresta Cirebon Amankan 1.670 Butir Obat
"Pengungkapan perkara ini berawal adanya informasi masyarakat karena terjadinya penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau OKT. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap R," ucapnya, Selasa (10/6/2025).
Dari pemuda berusia 33 tahun ini disita pil jenis trihexyphendyl sebanyak 1.000 butir, pil jenis tramadol sebanyak 615 butir, uang hasil penjualan Rp220.000, satu buah kardus warna coklat dibalut plastik warna hitam dan satu buah handpone merk vivo warna biru.
Baca juga : Edarkan OKT, Polresta Cirebon Amankan IRT Berikut Ribuan Obat
Selain itu, tambahnya, satu buah celana pendek warna hitam dan satu sepeda motor jenis Honda Win warna hitam. "OKT tersebut diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon dengan Sistem COD atau Cash On Delivery," ucapnya.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 436 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (MGN)